Google, WhatsApp, FB dan IG terancam dibanned oleh Kominfo karena belum mendaftar PSE
– Google, Twitter, Facebook, dan Instagram menghadapi ancaman penangguhan dari Indonesia pada 21 Juli 2022. Pasalnya, mereka belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private Scope atau PSE Private Scope.
Google, WhatsApp, FB dan IG terancam dibanned oleh Kominfo karena belum mendaftar PSE
Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam Meta (Facebook, WhatsApp, dan Instagram), Twitter, bahkan Google jika tidak mendaftar PSE Private Scope.
Baca juga:
– Reaksi Kominfo terhadap startup yang melakukan PHK massal karyawannya
– 1000 startup digital Kemenkominfo, tunjukkan potensi Indonesia menjadi bangsa digital
– Niagahoster membantu UMKM dan bermitra dengan 1000 startup digital Kemenkominfo
– Menteri Komunikasi dan Informatika: Teknologi 5G dapat membuka jutaan lapangan kerja
Pendaftaran PSE Swasta didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019
, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020). melalui operator swasta sistem elektronik.
Pakar keamanan siber Tiketcom, Alfons Tanujaya, berpendapat bahwa mewajibkan perusahaan teknologi raksasa untuk mendaftarkan PSE adalah demi kedaulatan digital Indonesia.
“Daftar PSE wajib ini adalah soal kedaulatan digital Indonesia. Malah timbul pertanyaan kenapa baru sekarang dilaksanakan, aturan itu sudah berlaku sejak tahun 2000,” kata Alfons dalam keterangannya, Senin (18 Juli 2022).
Alfons mengatakan, kewajiban mengikuti pendaftaran PSE jelas mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah dan menyangkut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Ini juga berkaitan dengan ekuitas, di mana semua perusahaan sama dalam hal hukum dan peraturan
. Baik perusahaan besar atau kecil, perusahaan lokal atau asing,” lanjutnya.
Didukung oleh GliaStudio
Menurut Alfons, adanya pendaftaran PSE tidak membuat posisi pemerintah lemah terhadap PSE. Misalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), otoritas pengawas keuangan tertinggi di Indonesia, sebenarnya harus meminta bantuan Google jika ingin menertibkan aplikasi pinjaman online ilegal (pinjol).
Di PSE, artinya aplikasi-aplikasi yang bisa merugikan rakyat Indonesia dikontrol langsung oleh pemerintah. Alfons mengatakan pemerintah dapat bertindak lebih cepat tanpa harus bergantung pada penyedia layanan seperti Google Play Store atau Apple App Store.
“Seharusnya ini sudah dilakukan oleh pemerintah sejak lama dan meski sudah terlambat setidaknya sudah dilakukan dan harus diawasi dan dipantau secara cermat,” katanya.
Ia menambahkan, regulasi ini juga bisa menjadi peluang bagi pengembang aplikasi Indonesia untuk mengisi kekosongan menawarkan aplikasi atau layanan alternatif. Pemerintah juga harus bisa mengakomodir permintaan alternatif ini.
“PSE besar mungkin merasa bahwa mereka memiliki daya tawar yang kuat dan ketergantungan masyarakat pada layanan yang mereka berikan. Tapi aturan tetap aturan dan harus ditegakkan. Kominfo harus cerdas dan bermain apik agar proses penegakan hukum ini tidak menimbulkan kekacauan,” jelasnya.
Alfons juga mencontohkan penerapan aturan serupa di Uni Eropa. Di sana PSE sangat takut dan patuh kepada pemerintah.
“Ini karena penegakan aturan mereka tegas, tidak pandang bulu, konsisten dan profesional, didukung oleh seluruh negara Uni Eropa dan menjadi benchmark bagi dunia,” lanjutnya.
Karena itu, ia menyarankan agar masyarakat Indonesia mendukung penegakan aturan ini. Karena ini menyangkut kedaulatan digital dan kemandirian bangsa di ruang digital.
Namun dalam praktiknya, Alfons berharap aturan ini ditegakkan dengan anggun dan tidak menimbulkan kekacauan. Pemerintah disarankan untuk berkomunikasi secara benar dan terukur.
“Berikan kesempatan yang adil dan memadai dengan timeline yang jelas dan profesional. Dan ketika perlu bertindak tegas, ketika sudah diperingatkan dan tetap ada, penegakan aturan tetap harus dilakukan,” kata Alfons.
“Memberitahukan kepada publik dan mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk meminimalkan kerugian atau masalah yang mungkin timbul sehubungan dengan penghentian layanan PSE ini,” katanya.
Ini adalah ancaman Kominfo untuk melarang Google, Twitter, Instagram dan Facebook karena tidak mendaftar untuk PSE Private Scope.
Baca Juga :